Senin, 28 Maret 2011

PANCASILA SEBAGAI DASAR RI



            Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi diahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian di cantumkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
            Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mangalami berbagai macam interpetasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan pengusa demo kokoh dan teganya kekuasaan yang  berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa melainkan direduksi, dibatasi dan di manipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan masyarkat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara ataupun ideology, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar Negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.

A.     Beberapa Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pandanga hidup bangsa, ideologi Negara dan sebagai kepribadian bangsa bahwa dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami pancasila sacara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :

1.   Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Panca memiliki dua macam arti secara leksikal,  yaitu :
           Panca artinya lima
           Syila artinya batu sendi, alas, dasar
           Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/ senonoh.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.

2.   Pengertian Pancasila Secara Historis
Siding BPUPKI pertama membahas tentang dasar Negara yang akan diteraokan. Dalam siding tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar Negara Indonesia di sebut Pancasila.
a.      Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dar Negara sebagai berikut :
1.   Peri Kebangsaan
2.   Peri Kemanusiaan
3.   Peri Ketuhanan
4.   Peri Kerakyatan
5.   Kesejaheraan Rakyat

b.      Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar Negara sebagai berikut :
1.   Persatuan
2.   Kekeluargaan
3.   Keseimbangan lahir dan bathin
4.   Musyawarah
5.   Keadilan rakyat
c.       Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/ tanpa teks sebgai berikut :
1.   Nasinalisme atau kebangsaan Indonesia
2.   Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.   Mufakat atau Demokrasi
4.   Kesejahteraan Sosial
5.   Ketuhanan yang berkebudayaan

3.   Pengertian Pancasila Secara terminologis
Dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusa  Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan/ perwakuilan
5.      Keadilan social bagu seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional san dan benar sebagai asar Negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusa-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.   Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember – 17 Agustus 1945)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
b.   Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1.      Ketuhana Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
c.    Dalam kalangan masyarakat luas
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan Rakyat
5.      Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan pancasial, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang rdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. III/MPR/2000.


Peng. kewarganegaraan