Senin, 22 April 2013

Pengertian dan Tujuan Hub. Industrial Pancasila.


 1. Pengertian
~ Hubungan Industrial Pancasila adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia.
~ Sejalan dengan pengertian di atas, sila-sila dari Pancasila yang melandasi Hubungan Industrial Pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisah­-pisahkan. Sila yang satu tidak lebih menonjol peranannya dari sila yang lain. Dalam membahas suatu sila sebagai dasar, tidak boleh terlepas dari sila yang lain, karena Pancasila harus dilaksanakan dan diamalkan secara bulat dan utuh
A. Dasar Hukum
Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu :
a) Pancasila sebagai landasan idiil.
HIP berlandaskan pada keseluruhan sila-sila daripada Pancasila secara bulat dan utuh, artinya sila-sila dari Pancasila harus digunakan terkait satu sama lain dan tidak boleh menonjolkan yang lebih dari yang lain.
b) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
HIP juga berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mulai dari Pembukaan, Batang Tubuh maupun pada Penjelasannya.
c) Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 sebagai landasan structural dan operasional.
HIP mempunyai landasan structural dan landasan operasional TAP. MPR No. II/1978 yaitu tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
d) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan operasional.
e) Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan-kebijakan Pemerintah sesuai Trilogi Pembangunan Nasional, yaitu:
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis.
 B. Pengertian
• Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan.1
• Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP), pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.2
• Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
• Michael Saloman: Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.
• Suwarto : Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :

a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia      yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya     manusia.
      Tujuan tersebut dicapai melalui penciptaan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi atau produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.


Selasa, 09 April 2013

SAP Pertemuan Ke-3 Teori Hubungan Industrial Pancasila.HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

BAB I

PENDAHULUAN



  1. Pengertian
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
  1. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
  1. Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
  1. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol.
  1. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
  2. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
  1. Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
  1. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
  1. Periade sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga belanda
  1. Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing
  1. Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”




BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA



  1. Umum
    1. Pengertian
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
  1. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
  1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
  2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
  3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
  4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
  5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
3              Landasan
  1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
  2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
B       Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
  1. Pokok-pokok pikiran
    1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
    2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
    3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
    4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
    5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
    6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    7. Asas-asas mencapai tujuan
      1. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
      2. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
      3. Sikap mental dan sikap sosial
        1. Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
        2. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
        3. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
        4. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
  1. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
  1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
  2. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer
  1. Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
  1. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
    1. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
    2. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
    3. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
    4. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
      1. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
      2. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
      3. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
        1. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
        2. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
        3. Pendidikan hubunagn industrial
          1. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
          2. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
  1. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
    1. Masalah Pengupahan
      1. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
      2. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
      3. Pemogokan
        1. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
        2. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
BAB III
HUKUM KETENAGAKERJAAN


A. Umum

  1. 1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseoran secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu:
  1. a. Adalah mengatur hubngan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa
  2. b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa

Jika dikemukakan rumusan para sarjana atau ahli hukum kenamaan tentang hukum perburuan sekedar sebagai perbandingan antarany:
  • Prof. MR.A.N.Molenaar
Hukum perburuhan itu merupakan bagian dari pada hukum umum (hukum positif).
  • Prof.Mr. M.G. Levenbach
Hukum perburuhan adalah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum yang berkenaan denagn hukum kerja
  • Mr. V.E.H. Van Esfeld
Van esfeld tidak membatasi hukum perburuhan pada norma-norma yang terdapat pada hubungan kerja saja
  • Mr. S. Mok
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum umum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang
  • I.L.O
Dalam suatu buku yang berjudul ‘Labour Law Course 1964” dikemukakan hal-hal sebagai berikut: “Labour Law inclides all the controls that regulate, direct and protect management labour”
  • Prof. Imam Soepomo, SH
Tentang hukum perburuhan sebagai berikut: hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan suatu kerjadian
  • Hukum Positif Indonesia
Ruang lingkup hukum perburuhan produk kolonial di indonesia adalah lebih sempit dari pada rumusan levenbach karena hanya meliputi peraturan tentang hubungan kerja
  1. Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Yang lazim disebut sebagai sumber hukum perburuhan/hukum ketenagakerjaan adalah
  1. Peraturan Perundangan (Undangan-undangan dalam arti material) adalah tiap peraturan yang memikat dengan sah yang datang dari penguasa (pemerintah)yang mencakup umum atau setiap warga negara.
  2. Adat dan kebiasaan
Suatu ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat bukan diatur dalam undang-undang
  1. Keputusan-keputusan pejabat-pejabat dan badan-badan pemerintah
Peraturan yang dikeluarkan oleh instansi administratif yang didasarkan pada undang-undang
  1. Traktat
Suatu perjanjian kenegaraan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih
  1. Peraturan Kerja
Suatu peraturan yang mengatur tentang syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha dan berlaku untuk semua karyawan
  1. Perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan (kesepakatan kerja bersama)
Pada umumnya suatu perjanjian dianggap satu tindakan hukum antara dua orang atau lebih oleh karena saling sepakat (berjanji) untuk menimulkan hak-hak dan kewajiban
B.  Perkembangan hukm ketenagakerjaan
  1. Abad pertengahan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan dimulai setelah abad pertengahan dimana pada waktu itu hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran.
Sumber-sumber hukum pengadilan adalah sebagai berikut:
a      Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat kerja termasuk perundingan
b      Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan sendiri oleh perusahaan
c      Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan
d     Ketentuan dlam peraturan perundangan yangmemuat sanksi baik perdata maupun publik
  1. Abad Sembilsn Belas
Dalam fase ini timbullah berbagaimacam peraturan perundangan yang memuat sanksi perdata maupun publik. Menurut smith, negara tidak perlu campur tangan dalam soal ekonomi, akan tetapi harus diingat. Pada umumnya hukum ketenagakerjaan harus bersifat mamekasa dan merupakan perintah atau larangan
C.  Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan hukum khususnya perkembangan hukum ketenagakerjaan di indoneia, mau tidak mau kita harus atau perlu mengetahui perkembangan hubungan kerja sejak awal mulanya.
  1. Zaman Perbudakan
Budak seperti milik orang lain, tidak hanya perekonomian melainkan juga hidup matinya terletak ditangan orang yang memiliki mereka
  1. Kerja Ulur atau Peruluran
Hubungan kerja dalam bentuk kerja ulur ini adalah dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu.
  1. Kerja Hamba
Kerja hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang
  1. Pekerjaan Rodi
Pekerjaa itu pada mulanya mrupakan pembagian kerja antara sesama anggota untuk kepentingan bersama (gotong-royong)
  1. Poenale Sanksi
Dengan diadakannya undang-undang agraria tahun 1870, yaitu mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar
D.  Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
  1. Penempatan
Mengenai permintaan tenaga kerja dari pengusaha untuk suatu daerah harus diajukan kepasa kepala kantor penempatan tenaga kerja setempat dengan disertai keterangan yang diperlukan tentang lowongan yang akan diisi oelh tenaga kerja, syarat kerja, keadaan perburuhan dan sebagainya menurut pedoman.
  1. Hubungan Industrial
Hubunagn kerja yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerjaan untuk bekerja pada pengusaha dengan manerima upah.
  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja.Sesuai denagn tujuan mengadakan perlindungan, maka sifat aturan-aturan dalm undang-undang tersebut adalah memaksa dengan ancaman pidana. Ancaman ini berlaku pada orang yang bekerja pada orang lain atau suatu badan dengan menerima upah.
  1. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Tujuan pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang cukup layak untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluargnya yaitu suatu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan sosial adlah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalm hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA



A.  Umum
  1. Pengertian
Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
a         Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian
  1. Upah
Upah adalah merupakan salah satu undur pokok yang menandai adanya hubungan kerja
c         Perintah
Perintah adalah yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah
  1. Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis:
a         Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak sah apabila hanya tulisan lisan
  1. Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Perjanjiankerja ini dibuat secara tertulis dan tidak boleh lisan, hal ini dimaksudkan agar prsyaratan yang rumit dapat dituangkan secara tertulis
  1. Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Daerah
Perjanjian ini dibuat antara tenaga kerja drnagn perusahaan pemakai yang memuat persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.
d        Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis agar tidak rancu dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
  1. Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis:
a       Perjanjian kerja waktu tidah tertentu
Perjanjian ini tidak membatasi jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga dapat disepakati oleh kedua belah pihak
  1. Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian kerja inimencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian atau berakhirnya perjanjian apabila pekerjaan tertentu sudah selesai
B.  Perjanjian Kerja
  1. Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah.
Pengaturan tentang pembuatan perjanjian kerja berpedoman kepada:
  1. Kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7 A
  2. Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) buku II
  3. Peraturan menteri tenaga kerja no. 2 tahun 1993
  1. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
    1. Hak pekerja
  • Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajibannya
  • Hak atas fasilitas lain berupa tunjangan, dana bantuan
  • Hak perlakuan yang baik dari perusahaan atas dirinya seperti perlindungan
  • Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari perusahaan serta kejelasan status waktu
  1. Hak pengusaha
  • Pengusaha berhak atas sepenuhnya atas hasil pekerja, artinya seluruh hasil pengerja menjadi milik pengusaha
  • Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja
  • Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar
  • Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib yang telah dibuat
  1. Kewajiban pekerja
  • Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan kemampuan
  • Melakukan tugas tanpa bantuan orang lain
  • Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tata tertib yang berlaku
  • Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sasuai perjanjian
  1. Kewajiban pengusaha
  • Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja berupa upah
  • Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mangatur fasilitas kerja
  • Pengusaha berkewajiban mengatur segala sesuatu hal yang berada di bawah tanggung jawab
  • Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja
  • Pegusaha berkewajiban memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa pekerja benar bekerja
  1. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Macam pekerjaan, cara pelaksanannya, jam kerja dan tempat kerja
  2. Besarnya upah, tempat dan waktupembayaran dan fasilitas yang disediakan perusahaan bagi pekerja seperti perumahan, dll
  3. Juga memuat pengobatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kaca mata
  4. Perjanjian karja biasanya juga memuat jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit, pensiun
  5. Dalam perjanjian kerja biasanya juga dimuat cuti, izin, meningalkan pekerjaan, hari libur
C.  Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
  1. Perjanjian
Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu
    1. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan tulisan latin
    2. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
    3. Setiap perjanjiankerja waktu tertentu harus memnuhi persyaratan
    4. Perjanjian kerja waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
    5. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat
    6. Syarat kerja yang dimuat dalam perjanjian kwerja waktu tertentu isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat kerja yang termuat dalm peraturan perusahaan
    7. Kesepakatan kerja waktu tertentu harus dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untk pekerja, pengusah dan kantor departemen untuk dodaftarkan
    8. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat ditarik kembali atau dirubah kecuali atas perstujuan kedua belah pihak
  1. Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
    1. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waku tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun
    2. Apabila perjanjian kerja waktu tertentu akan di perpanjang selambat-lambatnya tujuh hari sebelim berakhir
    3. Perjanjian kerja waktu tertenru yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh langsung lebih dari tiga tahun
    4. Pembaharuan perjanjian kerja wajtu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh hari setelah perjanjian yang lama berakhir
    5. Perjanjian kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan
    6. Berakhirnya perjanjian kerja eaktu tertentu
  1. Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu
    1. Berlangsung terus sampai berakhirnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian
    2. Dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
    3. Pekerja dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pengusaha
D.  Peraturan Perusahaan
  1. Pengertian
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuatketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan
  1. Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
    1. Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga kerja
    2. Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
    3. Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
    4. Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
    5. Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan.
  

Pengantar
Sejarah adalah segala bentuk peristiwa atau kejadian masa silam baik yang tertulis atau tidak tertulis.

Sejarah ditulis oleh Pelaku sejarah, pengamat sejarah bahkan oleh rezim yang berkuasa demi melanggengkan kekuasaannya.

Kenapa kita harus belajar sejarah? Pentingnya kita belajar sejarah karena selama ini pelajaran sejarah yang didapatkan dalam pendidikan formal banyak yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan hanya mengakomodir kepentingan penguasa seperti pelajaran sejarah PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuaangan Bangsa). Jadi dengan belajar sejarah kita akan semakin tahu mana peristiwa atau kejadian yang sebenarnya dan sejarah yang hanya diajarkan buat kepentingan penguasa.

SEJARAH GERAKAN BURUH INDONESIA
Sejarah gerakan Buruh Indonesia dapat dikelompokan sesuai dengan jaman/era dimana peristiwa itu terjadi, yaitu sebagai berikut:

1. Jaman Pra Imperialis

2. Jaman Kolonial

3. Jaman Kemerdekaan

1. Jaman Imperialis
Imperialis masuk ke bumi Indonesia pada tahun 1895, tujuan imperialis datang ke Indonesia adalah untuk berdagang dan menyebarkan agama. Selain tujuan tadi imperialis datang ke Indonesia adalah ingin menguasai sumber alam Indonesia yang kaya akan rempah-rempah seperti: lada, cengkeh, pala, kayu manis, dll.

Sebelum imperialais masuk ke Indonesia sumber alam dan tanah dikuasai oleh raja-raja. Imperialais menguasai tanah-tanah di Indonesia dengan caara memanfaatkan pertentangan-pertentangan diantara raja-raja.

2. Jaman Kolonial
Jaman Kolonial adalah jaman dimana munculnya buruh yang menjual tenaga kerja un tuk mendapatkan upah. Pada waktu itu buruh-buruh bekerja menjual tenaganya diberbagai bidang seperti: perkebunan, pelabuhan, penggadaian, transportasi, dan perkantoran.

Seperti kondisi sekarang buruh-buruh waktu itu kondisi kerja dan kesejahteraannya tidak sesuai seperti: uaph yang sangat murah, jam kerja panjang, pajak yang sangat tinggi, kondisi kerja yang sangat buruk, dan tidak ada jaminan selama kerja.

Dengan kondisi kerja diatas tadi para buruh mulai mengkonsolidasikan diri dengan buruh-buruh yang lain juga dengan orang-orang yang berpendidikan atau lebih dikenal sebagai tokoh-tokoh pergerakan dan menjadi pemimpin di organisasi modern seperti: Budi Utomo, Sarikat Islam, dan lain sebagainya. Hasil konsolidasi tersebut maka lahirlah serikat buruh yang pertama pada tahun 1905 yang di motori oleh buruh kereta api yang diberi nama SS Bond ( Staatspoorwegen Bond ).

Kepengurusan organisasi ini di pegang oleh orang-orang Belanda serikat ini tidak berkembang menjadi gerakan yang militan dan berakhir pada tahun 1919. Tahun 1908 lahirlah serikat buruh yang di motori oleh buruh-buruh kereta yang lain yaitu VSTP (Vereeneging van Spooor-en Tranweg Personel in Nederlandsch Indie) serikat ini memiliki basis yang sangat banyak dan melibatkan semua buruh tanpa membedakan ras, jenis pekerjakan dan pangkat dalam perusahaan. Organisai ini berkembang menjadi militan terutama sejak tahun 1913 dibawah pimpinan Sama’un dan Sneevliet.

Kedua organisai tadi ( SS Bond dan VSTP ) merupakan organisasi pelopor. Dari situ mulailah bermunculan serikat buruh pada tahun 1920 ada sekitar 100 serikat buruh dengan anggota 100.000 anggota. Berkembangnya serikat-serikat buruh tadi tidak lain karena propaganda-propaganda yang dibuat oleh aktifis buruh melalui pamplet, selebaran surat kabar dan konsolidasi lewat rapat akbar. Serikat buruh pada waktu itu memperjuangkan kepentingan kaum buruh seperti, pembelaan hak-hak kaum buruh, dan memperbaiki kondisi kerja. Pengurus VSTP kemudian dengan sejumlah tokoh pergerakan lainnya mulai mendirikan sebuah organisasi politik yang diberi nama Indische Sociaal-Democratischc Veerrniging (ISDV). Uraian ini setidaknya dapat memperlihatkan bahwa gerakan buruh tidak dipisahkan dari aktifitas politik.

Diantara tahun 1918 sampai dengan 1926 banyak sekali pemogokan-pemogokan yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh dengan tidak memandang bendera atau organisasi. pemgokan tersebut dilakukan oleh buruh-buruh yang bekerja transportasi, pelabuhan, perkebunan, perkantoran, penggadaian.

Pada tahun 1926 terjadi aksi-aksi perlawanan diseluruh Jawa dan Sumatera bagian Barat. Aksi-aksi ini mendapat dukungan dari organisasi-organisasi politik. Pemerintah Hindia Belanda menumpas gerakan dengan kekerasan seperti, membunuh aktifis, mengintimidasi bahkan ada yang dibuang keluar Jawa, tempat pembuangan aktifis yang terkenal adalah Tanah Merah Nieuw Guniea ( Irian Jaya ) banyak sekali aktifis yang mati di waktu itu karena berbagai penyakit. Sejumlah tokoh pergerakan seperti: Mas Marko Kartohdikromo Najwan dan Ali Arham meninggal di tempat itu. Dengan meninggalnya tokoh-tokoh tersebut maka gerakan buruh menjadi lemah sehingga setelah peristiwa 1926 organisasi seperti VSTP tidak terdengar lagi.

Pada tahun 1927 buruh kerta api kembali mendirikan Perhimpunan Beambte Spoor dan Tram ( PBST ). Sejumlah organisasi yang sudah ada sebelum 1926 kembali digerakan secara bertahap walaupun kekuatannya yang sangat lemah dibandingkan dengan gerakan sebelumnya.

Pada tanggal 8 Juli 1928 berdiri Serikat Kaum buruh Indonesia (SKBI) di Surabaya yang beranggotakan beberapa serikat buruh lokal. Organisasi ini di pimpin oleh Marsudi dan dengan cepat dicurigai oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai “komunis” sama dengan pemerintah Orde baru yang menuduh aktivis Buruh di jaman sekarang sebagai PKI. Organisasi ini cepat berkembang sampai ke Medan yang dipimpin oleh Mr.Iwa Kusumasumantri. Tanggal 1 April 1929 SKBI bergabung dalam liga menentang kolonialisme dan penindasan yang dikoordinir oleh Internasionale ke tiga (Komentern).

Kecurigaan pemerintah Hindia Belanda memuncak dan pada tahun 1929 mereka menggeledah kantor-kantor pusat organisasi serta menangkap semua pimpinan yang kemudian dibuang ke Boven digul tanpa pemeriksaan sebelumnya. Pasca ditangkap dan dibuangnya pimpinan SKBI membawa pengaruh besar terhadap gerakan buruh.. karena terjadi resesi ekonomi pada waktu itu banyak sekali buruh-buruh yang diputus kerja sehingga keanggotaan serikat buruh menjadi berkurang. Banyak organisasi yang bernaun dibawah Federasi mati ditengah jalan.

Dalam masa resesi ini hanya hanya golongan Tionghoa yang berhasil mencatat kemajuan. Dibeberapa kota seperti Semarang, Jakarta dan Bandung mereka berhasil mendirikan Perkumpulan Kaum Buruh Tionghoa (PKBT) dan Serikat Buruh Tionghoa (SBT).Dalam sebuah konferensi tanggal 25 desember 1933 mereka mendirikan Federasi Kaum Buruh Tionghoa (FKBT). Kedatangan Direktur ILO Harold B Butler pada Oktober 1938 sebenarnya membawa harapan baru tapi seperti yang diamati kemudian tidak terjadi kemajuan yang berarti.

Pemerintah Hindia Belanda terusir dari indonesia dan rakyat indonesia mulai kehidupan babak baru dibawah kolonial Jepang. Pada masa pendudukan Jepang terjadi kemacetan dalam bidang politik termasuk gerakan buruh.

3. Jaman Kemerdekaan.
Pasca proklamasi kemerdekaan sejumlah tokoh gerakan buruh berkumpul di Jakarta tepatnya pada tanggal 15 September 1945 untuk membicarakan peranan kaum buruh dalam perjuangan kemerdekaan dan menentukan landasan bagi kaum buruh. Pada perttemuan tersebut berdirilah organisasi buruh yang diberi nama Barisan Buruh Indonesia ( BBI ), selain itu BBI juga menuntut Komite Nasional Indonesia untuk mengakui organisasi tersebut.

Pada bulan Oktober 1945 di Sumatera berdiri Satuan Pegawai Negeri Republik Indonesia (SPNRI). Dikalangan buruh perempuan mendirikan organisasi yang bernama Barisan Buruh Wanita (BBW) yang diketuai oleh SK Tri Murti. Kegiatannya ditujukan untuk memberi pendidikan dan kesadaran kepada buruh perempuan. Pada tanggal 01 Mei 1946 ( Hari Buruh ) BBW telah berhasil mengumpulkan calon pemimpin buruh perempuan. Banyak sekali organisasi buruh pada waktu itu dan sampai tahun 1950 an jumlah anggota yang terhimpun 3 sampai 4 juta orang yang tergabung dalam 150 serikat buruh nasional dan ratusan serikat buruh lokal.

Diantara ratusan serikat buruh itu hanya 4 Federasi serikat Buruh yang sangat besar yaitu :
1. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) dengan jumlah anggota sekitar 60% dari jumlah buruh yang terorganisir. Organisasi ini berdiri tahun 1946. organisasi ini memiliki hubungan erat dengan partai komunis indonesia (PKI) yang ikut pemilu tahun 1951. SOBSI terdiri dari 39 serikat buruh Nasional dan sekitar 800 serikat buruh lokal dari berbagai sektor seperti : perhutanan, transportasi, pelabuhan, pertambangan, media, dll.

2. Kongres Seluruh Buruh Indonesia (KSBI) berdiri pada tanggal 12 Mei 1953 terdiri dari serikat-serikat buruh non komunis. Kegiatan organisasi ini lebih banyak pada hal-hal yang berhubungan dengan keadilan sosial.
3. SBII berdiri bulan November 1948 oleh tokoh-tokoh partai islam yang menyadari pentingnya gerakan buruh sebagi basis pendukung partai.

4. Kesatuan Buruh kerakyatan Indonesia (KBKI) didirikan pada tanggal 10 Desember 1952 organisasi ini semula bernama Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia dia memiliki hubungan erat dengan partai Indonesi. Azas yang melandasi orgnisasi ini adalah marhaenisme (ajaran Soekarno).

SOBSI adalah salah satu Federasi yang menunjang kemenangan PKI dalam 5 besar pada pemilu yang diadakan pertama kali di Indonesia pada tahun 1955. berkat kemenangan pemilu tersebut banyak tokoh SOBSI yang duduk di parlemen sehingga ada beberapa kebijakan politik yang berpihak kepada buruh seperti lahirnya undang-undang penyelesaian perselisihan perburuhan ( UU No. 22 Tahun 1957 ) dan undang-undang tentang pemutusan hubungan kerja ( UU No. 12 Tahun 1964 ), kedua undang-undang tersebut merupakan undang-undang perburuhan terbaik di Asia.

Gerakan Beberapa Serikat Buruh pada 1957
Pada bulan November 1957 penguasa perang pusat membentuk badan kerjasama buruh militer (BKS Bumil ) yang bergerak dalam bidang keamanan perjuangan Irian Barat, ekonomi dan sosial.

Dengan masuknya militer ke organisasi buruh membawa dampak yang buruk buat perkembangan organisasi karena militer terlalu interpensi terhadap keputusan-keputusan organisasi terjadi perpecahan di BKS Bumil dan SOBSI keluar dari organisasi tersebut. Organisasi yang bertahan di BKS Bumil pada bulan Desember 1962 mengadakan kongres di Jakarta dan mengubah nama organisasi menjadi Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (SOKSI) dan yang menjadi pimpinannya adalah Jendral Suhardiman. Perkembangna ini antara lain menunjukan usaha negara untuk mengambil alih pimpinan gerakan buruh yang selama ini berada di tangan masyarakat. kebijaksanaan demokrasi terpimpin dari Soekarno agaknya menjalar ketubuh gerakan buruh.

Pada bulan September 1965 terjadi G30 S/PKI yang mana militer menuduh PKI sebagai dalang gerakan ini. Setelah itu terjadilah pembantaian massal terutama orang-orang yang dianggap tokoh atau anggota SOBSI oleh militer, karena SOBSI adalah organisasi buruh yang beraflisiasi dengan PKI.

Perubahan rezim dari orde lama ke orde baru di bawah pimpinan Jenderal Suharto banyak sekali perubahan-perubahan atau kebijakan-kebijakan yang sangat merugikan rakyat seperti : ada beberapa organisasi buruh yang dilarang yaitu SOBSI, BTI, dan LEKRA dengan alasan bergabung dengan PKI. Pemerintah orde baru menindak tegas ketika ada gerakan-gerakan buruh atau rakyat yang dianggap bertentangan dengan kebijakan mereka. Dalam waktu singkat dari tahun 1965-1969 negara berhasil mengontrol gerakan buruh dan rakyat secara ketat membatasi ruang gerak aktifitasnya.

Salah satu contoh yang sangat memukul gerakan rakyat khususnya buruh rezim orde baru membuat kebijakan dengan istilah 3D yaitu :
1. De-Organisasi, seperti yang kita ketahui waktu jaman orde lama rakyat bebas membentuk organisasi apapun, termasuk buruh bebas membentuk organisasi buruh, tapi jaman orde baru hal itu tidak dimungkinkan lagi karena terjadi penungalan organisasi rakyat salah satu contoh organisasi buruh hanya satu organisasi buruh yang diakui yaitu SPSI yang dulunya banyak organisasi buruh.

2. De-Politisasi, jaman orde lama rakyat boleh memilih partai politik karena waktu itu banyak sekali partai politik seperti pada pemilu pertama tahun 1955 ada hampir 100 partai politik. Tapi jaman orde baru hanya 3 partai politik yang aiakui oleh pemerintah yaitu GOLKAR, PPP, dan PDI.

3. De-Ideologisasi, dijaman orde lama rakyat bebeas menentukan ideologi yang bersandar pada keyakinan-keyakinan tertentu sebagai dasar garis atau cita-cita perjuangan rakyat seperti contoh Ideologi Islam, Marhaenisme, Sosialis dan Komunis. Tapi dijaman orde baru ideologi tadi dilarang dan hanya ada satu ideologi yang diperbolehkan yaitu Ideologi Pancasila.

Tujuan rezim orde baru membuat kebijakan-kebijakan tersebut adalah agar Negara dengan mudah dan leluasa mengontrol gerakan rakyat termasuk gerakan buruh khususnya yang akan mengancam kepentingan rezim yang berkuasa dan kapitalis di Indonesia.
 
 INFO :
http://gerakan-buruh.blogspot.com/
http://fkui-sbsipasuruan.blogspot.com/2011/04/sejarah-gerakan-buruh-di-indonesia.html
http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/