Dasar Negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi diahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian di cantumkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mangalami berbagai macam
interpetasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan pengusa demo kokoh
dan teganya kekuasaan yang berlindung
dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam
kedudukan yang seperti ini pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar
filsafat serta pandangan hidup bangsa melainkan direduksi, dibatasi dan di
manipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi
kehidupan masyarkat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara
ataupun ideology, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu
platform dalam format dasar Negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil
akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
A. Beberapa
Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi pancasila jika dikaji secara
ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar
Negara, pandanga hidup bangsa, ideologi Negara dan sebagai kepribadian bangsa
bahwa dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus
kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami pancasila
sacara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka
pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India , menurut
Muammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Panca memiliki dua macam arti secara
leksikal, yaitu :
Panca
artinya lima
Syila
artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila
artinya peraturan tingkah laku yang baik/ senonoh.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah
pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
2. Pengertian
Pancasila Secara Historis
Siding BPUPKI pertama membahas tentang dasar Negara
yang akan diteraokan. Dalam siding tersebut muncul tiga pembicara yaitu M.
Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar Negara Indonesia di
sebut Pancasila.
a. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin
berpidato mengusulkan lima
asas dar Negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejaheraan
Rakyat
b. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo
mengusulkan lima
dasar Negara sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mengusulkan dasar Negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/ tanpa
teks sebgai berikut :
1. Nasinalisme atau
kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan
3. Pengertian
Pancasila Secara terminologis
Dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusa
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan/ perwakuilan
5. Keadilan social
bagu seluruh rakyat Indonesia .
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional san dan benar sebagai asar
Negara Republik Indonesia .
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
dalam upaya bangsa Indonesia
mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusa-rumusan
Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi
Republik Indonesia
Serikat (27 Desember – 17 Agustus 1945)
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD
Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1. Ketuhana Yang
Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan
masyarakat luas
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai
macam rumusan pancasial, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang
rdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
dan ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Peng.
kewarganegaraan