HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
- Pengertian
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan
perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari
sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan
jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
- Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
- Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada
pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan
besar dalam berproduksi.
- Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi
berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan
industri mulai menonjol.
- Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
- Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
- Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan
abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang
manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan
diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
- Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
- Periade sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda
sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama
memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang
pekerja-pekerjanya juga belanda
- Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik
setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang
pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan
liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat
pekerjanya masing-masing
- Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah
orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang
dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan
Indusrial Pancasila”
BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
- Umum
- Pengertian
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan
pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari
keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang
tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional
Indonesia.
- Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik
Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
- Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
- Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
- Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
- Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
3 Landasan
- Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu
pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
- Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
B Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
- Pokok-pokok pikiran
- Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
- Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
- Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
- Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
- Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
- Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Asas-asas mencapai tujuan
- Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
- Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
- Sikap mental dan sikap sosial
- Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial
pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
- Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai
pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan
sebagai pengayom
- Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
- Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
- Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam
kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu
diciptakan suatu kondisi
- Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
- Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer
- Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
- Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
- Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
- Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
- Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
- Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
- Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite
telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
- Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara,
arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan
perselisihan dengan cepat.
- Peraturan perundangan ketenagakerjaan
- Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
- Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
- Pendidikan hubunagn industrial
- Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
- Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
- Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
- Masalah Pengupahan
- Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
- Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
- Pemogokan
- Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
- Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
BAB III
HUKUM KETENAGAKERJAAN
A. Umum
- 1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan
baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan
seseoran secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain
dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan
dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu:
- a. Adalah mengatur hubngan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa
- b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa
Jika dikemukakan rumusan para sarjana atau ahli hukum kenamaan tentang hukum perburuan sekedar sebagai perbandingan antarany:
Hukum perburuhan itu merupakan bagian dari pada hukum umum (hukum positif).
Hukum perburuhan adalah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum yang berkenaan denagn hukum kerja
Van esfeld tidak membatasi hukum perburuhan pada norma-norma yang terdapat pada hubungan kerja saja
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum umum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang
Dalam suatu buku yang berjudul ‘Labour Law Course 1964” dikemukakan
hal-hal sebagai berikut: “Labour Law inclides all the controls that
regulate, direct and protect management labour”
Tentang hukum perburuhan sebagai berikut: hukum perburuhan adalah
suatu himpunan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang
berkenaan dengan suatu kerjadian
Ruang lingkup hukum perburuhan produk kolonial di indonesia adalah
lebih sempit dari pada rumusan levenbach karena hanya meliputi peraturan
tentang hubungan kerja
- Sumber Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan
Yang lazim disebut sebagai sumber hukum perburuhan/hukum ketenagakerjaan adalah
- Peraturan Perundangan (Undangan-undangan dalam arti material) adalah
tiap peraturan yang memikat dengan sah yang datang dari penguasa
(pemerintah)yang mencakup umum atau setiap warga negara.
- Adat dan kebiasaan
Suatu ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat bukan diatur dalam undang-undang
- Keputusan-keputusan pejabat-pejabat dan badan-badan pemerintah
Peraturan yang dikeluarkan oleh instansi administratif yang didasarkan pada undang-undang
- Traktat
Suatu perjanjian kenegaraan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih
- Peraturan Kerja
Suatu peraturan yang mengatur tentang syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha dan berlaku untuk semua karyawan
- Perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan (kesepakatan kerja bersama)
Pada umumnya suatu perjanjian dianggap satu tindakan hukum antara dua
orang atau lebih oleh karena saling sepakat (berjanji) untuk menimulkan
hak-hak dan kewajiban
B. Perkembangan hukm ketenagakerjaan
- Abad pertengahan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan dimulai setelah abad
pertengahan dimana pada waktu itu hubungan kerja dengan upah dilakukan
secara besar-besaran.
Sumber-sumber hukum pengadilan adalah sebagai berikut:
a Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat kerja termasuk perundingan
b Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan sendiri oleh perusahaan
c Peraturan perusahaan yang memuat aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan
d Ketentuan dlam peraturan perundangan yangmemuat sanksi baik perdata maupun publik
- Abad Sembilsn Belas
Dalam fase ini timbullah berbagaimacam peraturan perundangan yang
memuat sanksi perdata maupun publik. Menurut smith, negara tidak perlu
campur tangan dalam soal ekonomi, akan tetapi harus diingat. Pada
umumnya hukum ketenagakerjaan harus bersifat mamekasa dan merupakan
perintah atau larangan
C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan hukum khususnya perkembangan hukum
ketenagakerjaan di indoneia, mau tidak mau kita harus atau perlu
mengetahui perkembangan hubungan kerja sejak awal mulanya.
- Zaman Perbudakan
Budak seperti milik orang lain, tidak hanya perekonomian melainkan
juga hidup matinya terletak ditangan orang yang memiliki mereka
- Kerja Ulur atau Peruluran
Hubungan kerja dalam bentuk kerja ulur ini adalah dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu.
- Kerja Hamba
Kerja hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri
atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang
- Pekerjaan Rodi
Pekerjaa itu pada mulanya mrupakan pembagian kerja antara sesama anggota untuk kepentingan bersama (gotong-royong)
- Poenale Sanksi
Dengan diadakannya undang-undang agraria tahun 1870, yaitu mendorong timbulnya perusahaan perkebunan swasta besar
D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
- Penempatan
Mengenai permintaan tenaga kerja dari pengusaha untuk suatu daerah
harus diajukan kepasa kepala kantor penempatan tenaga kerja setempat
dengan disertai keterangan yang diperlukan tentang lowongan yang akan
diisi oelh tenaga kerja, syarat kerja, keadaan perburuhan dan sebagainya
menurut pedoman.
- Hubungan Industrial
Hubunagn kerja yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan
pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian yang menyatakan
kesanggupan pekerjaan untuk bekerja pada pengusaha dengan manerima upah.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang
merupakan perlindungan keselamatan kerja.Sesuai denagn tujuan mengadakan
perlindungan, maka sifat aturan-aturan dalm undang-undang tersebut
adalah memaksa dengan ancaman pidana. Ancaman ini berlaku pada orang
yang bekerja pada orang lain atau suatu badan dengan menerima upah.
- Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Tujuan pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan
penghasilan yang cukup layak untuk membiayai kehidupannya bersama dengan
keluargnya yaitu suatu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan
sosial adlah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalm hal pekerja
diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA
A. Umum
- Pengertian
Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul antara
pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak
yang bersangkutan
Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu:
a Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian
- Upah
Upah adalah merupakan salah satu undur pokok yang menandai adanya hubungan kerja
c Perintah
Perintah adalah yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah
- Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja juga dapat dibuat secara lisan. Namun demikian untuk
perjanjian kerja tertentu diharuskan membuat secara tertulis:
a Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak sah apabila hanya tulisan lisan
- Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Perjanjiankerja ini dibuat secara tertulis dan tidak boleh lisan, hal
ini dimaksudkan agar prsyaratan yang rumit dapat dituangkan secara
tertulis
- Perjanjian kerja Antar Kerja Antar Daerah
Perjanjian ini dibuat antara tenaga kerja drnagn perusahaan pemakai
yang memuat persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku
sewaktu pekerja sudah bekerja.
d Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak)
Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis agar tidak rancu dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
- Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis:
a Perjanjian kerja waktu tidah tertentu
Perjanjian ini tidak membatasi jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga dapat disepakati oleh kedua belah pihak
- Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian kerja inimencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian
atau berakhirnya perjanjian apabila pekerjaan tertentu sudah selesai
B. Perjanjian Kerja
- Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan
diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa
upah.
Pengaturan tentang pembuatan perjanjian kerja berpedoman kepada:
- Kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7 A
- Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) buku II
- Peraturan menteri tenaga kerja no. 2 tahun 1993
- Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja
- Hak pekerja
- Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajibannya
- Hak atas fasilitas lain berupa tunjangan, dana bantuan
- Hak perlakuan yang baik dari perusahaan atas dirinya seperti perlindungan
- Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari perusahaan serta kejelasan status waktu
- Hak pengusaha
- Pengusaha berhak atas sepenuhnya atas hasil pekerja, artinya seluruh hasil pengerja menjadi milik pengusaha
- Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja
- Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar
- Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib yang telah dibuat
- Kewajiban pekerja
- Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan kemampuan
- Melakukan tugas tanpa bantuan orang lain
- Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tata tertib yang berlaku
- Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sasuai perjanjian
- Kewajiban pengusaha
- Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja berupa upah
- Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mangatur fasilitas kerja
- Pengusaha berkewajiban mengatur segala sesuatu hal yang berada di bawah tanggung jawab
- Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja
- Pegusaha berkewajiban memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa pekerja benar bekerja
- Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal sebagai berikut:
- Macam pekerjaan, cara pelaksanannya, jam kerja dan tempat kerja
- Besarnya upah, tempat dan waktupembayaran dan fasilitas yang disediakan perusahaan bagi pekerja seperti perumahan, dll
- Juga memuat pengobatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kaca mata
- Perjanjian karja biasanya juga memuat jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit, pensiun
- Dalam perjanjian kerja biasanya juga dimuat cuti, izin, meningalkan pekerjaan, hari libur
C. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
- Perjanjian
Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu
- Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan tulisan latin
- Dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan
- Setiap perjanjiankerja waktu tertentu harus memnuhi persyaratan
- Perjanjian kerja waktu tertentu hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
- Dalam perjanjian kerja waktu tertentu harus memuat
- Syarat kerja yang dimuat dalam perjanjian kwerja waktu tertentu
isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat kerja yang termuat dalm
peraturan perusahaan
- Kesepakatan kerja waktu tertentu harus dibuat dalam rangkap tiga
yang masing-masing untk pekerja, pengusah dan kantor departemen untuk
dodaftarkan
- Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat ditarik kembali atau dirubah kecuali atas perstujuan kedua belah pihak
- Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waku tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun
- Apabila perjanjian kerja waktu tertentu akan di perpanjang selambat-lambatnya tujuh hari sebelim berakhir
- Perjanjian kerja waktu tertenru yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh langsung lebih dari tiga tahun
- Pembaharuan perjanjian kerja wajtu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh hari setelah perjanjian yang lama berakhir
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang ternyata bertentangan dengan ketentuan
- Berakhirnya perjanjian kerja eaktu tertentu
- Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu
- Berlangsung terus sampai berakhirnya waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian
- Dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
- Pekerja dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pengusaha
D. Peraturan Perusahaan
- Pengertian
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuatketentuan tentang syarat kerja serta tata
tertib perusahaan
- Tujuan dan manfaat pembuatan peraturan perusahaan
- Dengan peraturan perusahaan yang masa berlakunya dua tahun dan
setiap dua tahun harus diajukan perstujuannya kepada departemen tenaga
kerja
- Dengan adanya peraturan perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
- Peraturan perusahaan akan mendorong terbentuknya kesepakatan kerja bersama sesuai dengan maksud permen no. 2 tahun 1978 diatas
- Setelah peraturan disyahkan oleh departemen tenaga kerja maka perusahaan wajib memberitahukan isi peraturan perusahaan
- Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan peratuean perusahaan.
Pengantar
Sejarah adalah segala bentuk peristiwa atau kejadian masa silam baik yang tertulis atau tidak tertulis.
Sejarah ditulis oleh Pelaku sejarah, pengamat sejarah bahkan oleh rezim yang berkuasa demi melanggengkan kekuasaannya.
Kenapa kita harus belajar sejarah? Pentingnya kita belajar sejarah
karena selama ini pelajaran sejarah yang didapatkan dalam pendidikan
formal banyak yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan
hanya mengakomodir kepentingan penguasa seperti pelajaran sejarah PSPB
(Pendidikan Sejarah Perjuaangan Bangsa). Jadi dengan belajar sejarah
kita akan semakin tahu mana peristiwa atau kejadian yang sebenarnya dan
sejarah yang hanya diajarkan buat kepentingan penguasa.
SEJARAH GERAKAN BURUH INDONESIA
Sejarah gerakan Buruh Indonesia dapat dikelompokan sesuai dengan jaman/era dimana peristiwa itu terjadi, yaitu sebagai berikut:
1. Jaman Pra Imperialis
2. Jaman Kolonial
3. Jaman Kemerdekaan
1. Jaman Imperialis
Imperialis masuk ke bumi Indonesia pada tahun 1895, tujuan imperialis
datang ke Indonesia adalah untuk berdagang dan menyebarkan agama. Selain
tujuan tadi imperialis datang ke Indonesia adalah ingin menguasai
sumber alam Indonesia yang kaya akan rempah-rempah seperti: lada,
cengkeh, pala, kayu manis, dll.
Sebelum imperialais masuk ke Indonesia sumber alam dan tanah dikuasai
oleh raja-raja. Imperialais menguasai tanah-tanah di Indonesia dengan
caara memanfaatkan pertentangan-pertentangan diantara raja-raja.
2. Jaman Kolonial
Jaman Kolonial adalah jaman dimana munculnya buruh yang menjual tenaga
kerja un tuk mendapatkan upah. Pada waktu itu buruh-buruh bekerja
menjual tenaganya diberbagai bidang seperti: perkebunan, pelabuhan,
penggadaian, transportasi, dan perkantoran.
Seperti kondisi sekarang buruh-buruh waktu itu kondisi kerja dan
kesejahteraannya tidak sesuai seperti: uaph yang sangat murah, jam kerja
panjang, pajak yang sangat tinggi, kondisi kerja yang sangat buruk, dan
tidak ada jaminan selama kerja.
Dengan kondisi kerja diatas tadi para buruh mulai mengkonsolidasikan
diri dengan buruh-buruh yang lain juga dengan orang-orang yang
berpendidikan atau lebih dikenal sebagai tokoh-tokoh pergerakan dan
menjadi pemimpin di organisasi modern seperti: Budi Utomo, Sarikat
Islam, dan lain sebagainya. Hasil konsolidasi tersebut maka lahirlah
serikat buruh yang pertama pada tahun 1905 yang di motori oleh buruh
kereta api yang diberi nama SS Bond ( Staatspoorwegen Bond ).
Kepengurusan organisasi ini di pegang oleh orang-orang Belanda serikat
ini tidak berkembang menjadi gerakan yang militan dan berakhir pada
tahun 1919. Tahun 1908 lahirlah serikat buruh yang di motori oleh
buruh-buruh kereta yang lain yaitu VSTP (Vereeneging van Spooor-en
Tranweg Personel in Nederlandsch Indie) serikat ini memiliki basis yang
sangat banyak dan melibatkan semua buruh tanpa membedakan ras, jenis
pekerjakan dan pangkat dalam perusahaan. Organisai ini berkembang
menjadi militan terutama sejak tahun 1913 dibawah pimpinan Sama’un dan
Sneevliet.
Kedua organisai tadi ( SS Bond dan VSTP ) merupakan organisasi pelopor.
Dari situ mulailah bermunculan serikat buruh pada tahun 1920 ada sekitar
100 serikat buruh dengan anggota 100.000 anggota. Berkembangnya
serikat-serikat buruh tadi tidak lain karena propaganda-propaganda yang
dibuat oleh aktifis buruh melalui pamplet, selebaran surat kabar dan
konsolidasi lewat rapat akbar. Serikat buruh pada waktu itu
memperjuangkan kepentingan kaum buruh seperti, pembelaan hak-hak kaum
buruh, dan memperbaiki kondisi kerja. Pengurus VSTP kemudian dengan
sejumlah tokoh pergerakan lainnya mulai mendirikan sebuah organisasi
politik yang diberi nama Indische Sociaal-Democratischc Veerrniging
(ISDV). Uraian ini setidaknya dapat memperlihatkan bahwa gerakan buruh
tidak dipisahkan dari aktifitas politik.
Diantara tahun 1918 sampai dengan 1926 banyak sekali pemogokan-pemogokan
yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh dengan tidak memandang
bendera atau organisasi. pemgokan tersebut dilakukan oleh buruh-buruh
yang bekerja transportasi, pelabuhan, perkebunan, perkantoran,
penggadaian.
Pada tahun 1926 terjadi aksi-aksi perlawanan diseluruh Jawa dan Sumatera
bagian Barat. Aksi-aksi ini mendapat dukungan dari
organisasi-organisasi politik. Pemerintah Hindia Belanda menumpas
gerakan dengan kekerasan seperti, membunuh aktifis, mengintimidasi
bahkan ada yang dibuang keluar Jawa, tempat pembuangan aktifis yang
terkenal adalah Tanah Merah Nieuw Guniea ( Irian Jaya ) banyak sekali
aktifis yang mati di waktu itu karena berbagai penyakit. Sejumlah tokoh
pergerakan seperti: Mas Marko Kartohdikromo Najwan dan Ali Arham
meninggal di tempat itu. Dengan meninggalnya tokoh-tokoh tersebut maka
gerakan buruh menjadi lemah sehingga setelah peristiwa 1926 organisasi
seperti VSTP tidak terdengar lagi.
Pada tahun 1927 buruh kerta api kembali mendirikan Perhimpunan Beambte
Spoor dan Tram ( PBST ). Sejumlah organisasi yang sudah ada sebelum 1926
kembali digerakan secara bertahap walaupun kekuatannya yang sangat
lemah dibandingkan dengan gerakan sebelumnya.
Pada tanggal 8 Juli 1928 berdiri Serikat Kaum buruh Indonesia (SKBI) di
Surabaya yang beranggotakan beberapa serikat buruh lokal. Organisasi ini
di pimpin oleh Marsudi dan dengan cepat dicurigai oleh pemerintah
Hindia Belanda sebagai “komunis” sama dengan pemerintah Orde baru yang
menuduh aktivis Buruh di jaman sekarang sebagai PKI. Organisasi ini
cepat berkembang sampai ke Medan yang dipimpin oleh Mr.Iwa
Kusumasumantri. Tanggal 1 April 1929 SKBI bergabung dalam liga menentang
kolonialisme dan penindasan yang dikoordinir oleh Internasionale ke
tiga (Komentern).
Kecurigaan pemerintah Hindia Belanda memuncak dan pada tahun 1929
mereka menggeledah kantor-kantor pusat organisasi serta menangkap semua
pimpinan yang kemudian dibuang ke Boven digul tanpa pemeriksaan
sebelumnya. Pasca ditangkap dan dibuangnya pimpinan SKBI membawa
pengaruh besar terhadap gerakan buruh.. karena terjadi resesi ekonomi
pada waktu itu banyak sekali buruh-buruh yang diputus kerja sehingga
keanggotaan serikat buruh menjadi berkurang. Banyak organisasi yang
bernaun dibawah Federasi mati ditengah jalan.
Dalam masa resesi ini hanya hanya golongan Tionghoa yang berhasil
mencatat kemajuan. Dibeberapa kota seperti Semarang, Jakarta dan Bandung
mereka berhasil mendirikan Perkumpulan Kaum Buruh Tionghoa (PKBT) dan
Serikat Buruh Tionghoa (SBT).Dalam sebuah konferensi tanggal 25 desember
1933 mereka mendirikan Federasi Kaum Buruh Tionghoa (FKBT). Kedatangan
Direktur ILO Harold B Butler pada Oktober 1938 sebenarnya membawa
harapan baru tapi seperti yang diamati kemudian tidak terjadi kemajuan
yang berarti.
Pemerintah Hindia Belanda terusir dari indonesia dan rakyat indonesia
mulai kehidupan babak baru dibawah kolonial Jepang. Pada masa pendudukan
Jepang terjadi kemacetan dalam bidang politik termasuk gerakan buruh.
3. Jaman Kemerdekaan.
Pasca proklamasi kemerdekaan sejumlah tokoh gerakan buruh berkumpul di
Jakarta tepatnya pada tanggal 15 September 1945 untuk membicarakan
peranan kaum buruh dalam perjuangan kemerdekaan dan menentukan landasan
bagi kaum buruh. Pada perttemuan tersebut berdirilah organisasi buruh
yang diberi nama Barisan Buruh Indonesia ( BBI ), selain itu BBI juga
menuntut Komite Nasional Indonesia untuk mengakui organisasi tersebut.
Pada bulan Oktober 1945 di Sumatera berdiri Satuan Pegawai Negeri
Republik Indonesia (SPNRI). Dikalangan buruh perempuan mendirikan
organisasi yang bernama Barisan Buruh Wanita (BBW) yang diketuai oleh SK
Tri Murti. Kegiatannya ditujukan untuk memberi pendidikan dan kesadaran
kepada buruh perempuan. Pada tanggal 01 Mei 1946 ( Hari Buruh ) BBW
telah berhasil mengumpulkan calon pemimpin buruh perempuan. Banyak
sekali organisasi buruh pada waktu itu dan sampai tahun 1950 an jumlah
anggota yang terhimpun 3 sampai 4 juta orang yang tergabung dalam 150
serikat buruh nasional dan ratusan serikat buruh lokal.
Diantara ratusan serikat buruh itu hanya 4 Federasi serikat Buruh yang sangat besar yaitu :
1. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) dengan jumlah
anggota sekitar 60% dari jumlah buruh yang terorganisir. Organisasi ini
berdiri tahun 1946. organisasi ini memiliki hubungan erat dengan partai
komunis indonesia (PKI) yang ikut pemilu tahun 1951. SOBSI terdiri dari
39 serikat buruh Nasional dan sekitar 800 serikat buruh lokal dari
berbagai sektor seperti : perhutanan, transportasi, pelabuhan,
pertambangan, media, dll.
2. Kongres Seluruh Buruh Indonesia (KSBI) berdiri pada tanggal 12 Mei
1953 terdiri dari serikat-serikat buruh non komunis. Kegiatan
organisasi ini lebih banyak pada hal-hal yang berhubungan dengan
keadilan sosial.
3. SBII berdiri bulan November 1948 oleh tokoh-tokoh partai islam
yang menyadari pentingnya gerakan buruh sebagi basis pendukung partai.
4. Kesatuan Buruh kerakyatan Indonesia (KBKI) didirikan pada tanggal
10 Desember 1952 organisasi ini semula bernama Konsentrasi Buruh
Kerakyatan Indonesia dia memiliki hubungan erat dengan partai Indonesi.
Azas yang melandasi orgnisasi ini adalah marhaenisme (ajaran Soekarno).
SOBSI adalah salah satu Federasi yang menunjang kemenangan PKI dalam 5
besar pada pemilu yang diadakan pertama kali di Indonesia pada tahun
1955. berkat kemenangan pemilu tersebut banyak tokoh SOBSI yang duduk di
parlemen sehingga ada beberapa kebijakan politik yang berpihak kepada
buruh seperti lahirnya undang-undang penyelesaian perselisihan
perburuhan ( UU No. 22 Tahun 1957 ) dan undang-undang tentang pemutusan
hubungan kerja ( UU No. 12 Tahun 1964 ), kedua undang-undang tersebut
merupakan undang-undang perburuhan terbaik di Asia.
Gerakan Beberapa Serikat Buruh pada 1957
Pada bulan November 1957 penguasa perang pusat membentuk badan kerjasama
buruh militer (BKS Bumil ) yang bergerak dalam bidang keamanan
perjuangan Irian Barat, ekonomi dan sosial.
Dengan masuknya militer ke organisasi buruh membawa dampak yang buruk
buat perkembangan organisasi karena militer terlalu interpensi terhadap
keputusan-keputusan organisasi terjadi perpecahan di BKS Bumil dan SOBSI
keluar dari organisasi tersebut. Organisasi yang bertahan di BKS Bumil
pada bulan Desember 1962 mengadakan kongres di Jakarta dan mengubah nama
organisasi menjadi Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia
(SOKSI) dan yang menjadi pimpinannya adalah Jendral Suhardiman.
Perkembangna ini antara lain menunjukan usaha negara untuk mengambil
alih pimpinan gerakan buruh yang selama ini berada di tangan masyarakat.
kebijaksanaan demokrasi terpimpin dari Soekarno agaknya menjalar
ketubuh gerakan buruh.
Pada bulan September 1965 terjadi G30 S/PKI yang mana militer menuduh
PKI sebagai dalang gerakan ini. Setelah itu terjadilah pembantaian
massal terutama orang-orang yang dianggap tokoh atau anggota SOBSI oleh
militer, karena SOBSI adalah organisasi buruh yang beraflisiasi dengan
PKI.
Perubahan rezim dari orde lama ke orde baru di bawah pimpinan Jenderal
Suharto banyak sekali perubahan-perubahan atau kebijakan-kebijakan yang
sangat merugikan rakyat seperti : ada beberapa organisasi buruh yang
dilarang yaitu SOBSI, BTI, dan LEKRA dengan alasan bergabung dengan PKI.
Pemerintah orde baru menindak tegas ketika ada gerakan-gerakan buruh
atau rakyat yang dianggap bertentangan dengan kebijakan mereka. Dalam
waktu singkat dari tahun 1965-1969 negara berhasil mengontrol gerakan
buruh dan rakyat secara ketat membatasi ruang gerak aktifitasnya.
Salah satu contoh yang sangat memukul gerakan rakyat khususnya buruh rezim orde baru membuat kebijakan dengan istilah 3D yaitu :
1. De-Organisasi, seperti yang kita ketahui waktu jaman orde lama
rakyat bebas membentuk organisasi apapun, termasuk buruh bebas membentuk
organisasi buruh, tapi jaman orde baru hal itu tidak dimungkinkan lagi
karena terjadi penungalan organisasi rakyat salah satu contoh organisasi
buruh hanya satu organisasi buruh yang diakui yaitu SPSI yang dulunya
banyak organisasi buruh.
2. De-Politisasi, jaman orde lama rakyat boleh memilih partai politik
karena waktu itu banyak sekali partai politik seperti pada pemilu
pertama tahun 1955 ada hampir 100 partai politik. Tapi jaman orde baru
hanya 3 partai politik yang aiakui oleh pemerintah yaitu GOLKAR, PPP,
dan PDI.
3. De-Ideologisasi, dijaman orde lama rakyat bebeas menentukan
ideologi yang bersandar pada keyakinan-keyakinan tertentu sebagai dasar
garis atau cita-cita perjuangan rakyat seperti contoh Ideologi Islam,
Marhaenisme, Sosialis dan Komunis. Tapi dijaman orde baru ideologi tadi
dilarang dan hanya ada satu ideologi yang diperbolehkan yaitu Ideologi
Pancasila.
Tujuan rezim orde baru membuat kebijakan-kebijakan tersebut adalah agar
Negara dengan mudah dan leluasa mengontrol gerakan rakyat termasuk
gerakan buruh khususnya yang akan mengancam kepentingan rezim yang
berkuasa dan kapitalis di Indonesia.
INFO :
http://gerakan-buruh.blogspot.com/
http://fkui-sbsipasuruan.blogspot.com/2011/04/sejarah-gerakan-buruh-di-indonesia.html
http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/