Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya
sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan
dinamakan dengan Pensiun. Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya
mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa
saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana
pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon
dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan
uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak
pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun. Penghasilan ini biasanya berupa uang
yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat
seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang
terdapat dalam suatu perusahaan.
Adakah peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pensiun?
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :
- Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
- uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
- Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh:
- uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003).
2. Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT
Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan
kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2
UU No.3/1992).
3. Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka.
Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun
bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah
mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari
gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai
maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan
perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih
salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat
situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun
yang ditawarkan oleh perusahaan :
- Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai
masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia
rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60
tahun pada profesi tertentu.
- Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
- Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum
memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana
pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada
masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
- Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan
umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat
pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja
penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja
dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh
karyawannya.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya
uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Berikut adalah macam-macam program pensiun:
- Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah
ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja
dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahannya:
a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
- Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.
Kelebihannya:
a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan
Adakah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Pensiun Dini secara sukarela?
Peraturan mengenai program pensiun dini secara sukarela, sangat
berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa
Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167
ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan
hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas
usia pensiun berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP
merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan
menentukannya.
Dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur
mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai
hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta
manfaat pension cacat. Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal
adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat
pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat
sesuai dengan konteksnya.
Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan
bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja
karena cacat, dan untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun
sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap
tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal
tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar
iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan
pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran
minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia pada masa
pembayaran iuran selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya
tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Apakah manfaat jaminan hari tua dikenakan pajak penghasilan?
Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur dalam PP No. 68 Tahun
2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua
yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010,
formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT),
adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
Sumber:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
- Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai [Pegawai Negeri Sipil] dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/dana-pensiun