a. Pengertian upah
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi
kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No.
13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada
tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan
produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
b. Peranan gaji
Peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
a. Aspek pemberi kerja (majikan) adalah manager
Gaji merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen
dalam menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup
perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi
maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang
diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari
tenaga kerja.
b. Aspek penerima kerja
Gaji merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan
untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu – satunya
motivasi karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu
motivasi penting yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi,
sehingga tinggi rendahnya gaji yang diberikan akan mempengaruhi kinerja
dan kesetiaan karyawan.
Fungsi Penggajian
Fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam menentukan
gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain,
yaitu (p. 164) :
1. Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
2. Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi
3. Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang
Tujuan Penggajian
Tujuan penggajian, antara lain :
a. Ikatan kerja sama
Dengan pemberian gaji terjalinlah ikatan kerja sama formal antara
majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas – tugasnya
dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan wajib membayar gaji sesuai
dengan perjanjian yang disepakati.
b. Kepuasan kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan
fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja
dari jabatannya.
c. Pengadaan efektif
Jika program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
d. Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e. Stabilitas karyawan
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal
konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin
karena turnover relatif kecil.
f. Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan
semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan –
peraturan yang berlaku.
g. Pengaruh serikat buruh
Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h. Pengaruh pemerintah
Jika program gaji sesuai dengan undang – undang yang berlaku (seperti
batas gaji minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
1. Upah menurut waktu Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan
pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari,
per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari /
minggu.
2. Upah menurut satuan hasil Menurut sistem ini, besarnya upah
didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan
hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan
berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
3. Upah borongan
4. Sistem bonus Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah
atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar
pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab,
dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang
diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
5. Sistem mitra usaha Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian
diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak
diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di
perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan
dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan
mitra kerja.
c. Tunjangan
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada
pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang
dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin
per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan,
tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi
Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang
penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti
tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional
Dengan pemberian tunjangan kinerja karyawan yang diterapkan dengan
tepat dalam suatu Instansi Perusahaan . Diantara manfaat yang diperoleh
dari diberikannya tunjangan kinerja karyawan adalah :
a) Memperbaiki semangat dan kesetiaan karyawan;
b) Menurunkan tingkat absensi dan kedisiplinan karyawan/staf;
c) Memperbaiki hubungan antar karyawan/staf;
d) Mengurangi pengaruh organisasi baik yang ada maupun yang potensial;
KESIMPULAN:
Pemberian upah dan kesejahteraan bagi karyawan di Indonesia
belum semua terpenuhi. Ketidakmerataan ini tentu saja di pengaruhi oleh
banyak aspek mulai dari keadaan perekonomian bangsa, pengaruh politik,
hingga masih buruknya manajemen perusahaan. Seharusnya para karyawan
mendapatkan imbalan yang setara dengan apa yang telah ia kerjakan.
Contoh: seorang pegawai bekerja melebihi waktu kerjanya (lembur), maka
karyawan harus mendapat kompensasi atas penambahan jam kerja tersebut.
Namun kini tidak sedikit perusahaan yang tidak menghitungnya sebagai
kerja lembur.
Dalam kasus tersebut apabila karyawan tidak mendapat kompensasi atas
jamkerja tambahan berarti kesejahteraannya belum terpenuhi.
Selain peran pemerintah peran perusahaan sangat penting dalam hal
pemberian upah dan kesejahteraan bagi karyawannya. Perusahaan harus
mematuhi aturan-aturan atau kebijakan yang telah di tetapkan oleh
pemerintah. Maka dari itu pihak perusahaan haruslah berlaku adil sesuai
ketetapan pemerintah, agar kerjasama yang terjalin antara perusahaan dan
karyawannya brjalan dengan baik. Intinya jika pemberian upah dan
kesejahteraan karyawan telah terpenuhi dengan baik maka tidak akan ada
lagi perselisihan yang
terjadi antar ke dua belah pihak yang berdampak
pada stabilnya perekonomian bangsa.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar